viralnasional.com - BENGKALIS- Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan barang curian itu.Kedua tersangka diamankan petugas, Jumat (10/5/24) setelah penyidikan yang dilakukan oleh polisi.Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban pencurian yang terjadi pada Senin (29/4/24) di Jalan Lebai Wahid, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka utama yang terlibat dalam perdagangan barang curian.Tersangka pertama bernama AM alias Mas Dul warga Desa Wonosari, Bengkalis dan tersangka kedua bernama KA alias Ipul warga Sumatra Utara. Mereka merupakan pelaku jual beli emas tanpa surat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya di Pulau Bengkalis.Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Agya warna putih, 1 gelang emas, dan 1 lembar surat emas.Kedua tersangka tersebut telah membeli emas hasil curian dari seorang pelaku lainnya, MR dengan harga Rp650.000."Keterangan dari tersangka MR mengarahkan penyidik untuk menemukan dua tersangka lainnya, yaitu Mas Dul dan Ipul, yang telah membeli dan menerima gadai emas dari MR. Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa gelang emas," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Ahad (12/5/24).Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.***(dik/rtc)