viralnasional.com - SIAK - Mencuatnya pernyataan dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Riau yang menyebut Bupati Siak Alfedri sudah menjabat sebagai selama dua periode, sehingga tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Siak 2024, membuat KPU Siak merespon hal tersebut.Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu rancangan Peraturan KPU terkait masa jabatan Bupati Siak, Alfedri."Kita masih menunggu rancangan PKPU. Karena itu, terkait masa jabatan ini kita tidak bisa berbicara banyak, apalagi ini belum masuk tahapan pendaftaran paslon ke KPU," kata Said Dharma, Rabu (29/05/2024) malam.Dia menyebut, untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, dilihat dari data yang akan dilampirkannya saat mendaftar ke KPU."Jika yang bersangkutan mendaftar, kita verifikasi datanya. Di sana kita cocokkan dengan rancangan PKPU, pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka," jelasnya.Said tidak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini terkait posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu.Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak."Kita tidak tahu nih waktu itu Alfedri sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati? Sebab SK Pjs atau Plh-nya itu apakah dihitung atau tidak," katanya.Untuk diketahui, Alfedri yang kala itu adalah Wakil Bupati Siak dilantik pada 18 Maret 2019 sebagai Plt Bupati Siak karena Syamsuar maju di Pilgub Riau 2018. Jika dihitung sejak penunjukkan Plt hingga berakhir terhitung hanya 2,4 tahun. Kemudian Alfedri maju dan terpilih menjadi Bupati Siak hasil 2020 lalu, artinya Alfedri 1 periode sebagai Bupati Siak defenitif.Di sisi lain, PAN Riau juga merespon statemen Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Riau tersebut. Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPW PAN Riau, Makmur Kasim menganggap pernyataan itu salah dalam menginterpretasikan keputusan MK."Terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan plt. Bupati nya masih ada pak Syamsuar saat itu, tapi karena cuti kampanye saat itu, maka dijabat sementara oleh Wakilnya," kata Makmur, Rabu (29/5/2024) malam.Makmur menjelaskan, jika sesuai pernyataan Biro Tapem tersebut maka menurut pihaknya Alfedri sudah dianggap sebagai Kepala Daerah ketika jadi Plt. "Berarti ada dua Kepala Daerah dalam waktu bersamaan, tentu tak mungkin," kata Makmur.Sehingga jika dilihat dalam putusan MK itu, masa jabatan yang dimaksud 2,6 tahun tersebut ketika sudah menjabat sebagai Bupati atau kepala daerah definitif."Maka tidak masuk jabatan selama menjabat sebagai Plt Bupati. Dengan tidak dihitungnya masa jabatan sebagai Plt Bupati, maka dipastikan jabatan Alfedri belum dihitung dua periode dan baru menjabat satu periode di Bupati Siak," katanya.**sumber:cakaplah