viralnasional.com - BENGKALIS- Seorang tersangka masih beridentitas pelajar, terpaksa diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis, Senin (10/6/24).Pasalnya diduga tertangkap tangan sedang mengangkut kayu hasil pembalakan liar. Tersangka berinisial ISS (17), beralamat di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis diamankan polisi di Jalan Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit truk warna kuning dan biru, dan lima kubik atau sekitar 100 keping kayu olahan jenis meranti."Tersangka ISS tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/24).Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Bengkalis.Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.***(dik/rtc)