viralnasional.com - PEKANBARU- M Fauzan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Dumai, Jum'at (5/7/24) pagi diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa jaksa atas dugaan korupsi pengadaan bandwidth atau jarigan internet.Dalam persidangan tipikor yang merugikan negara sebesar Rp305.256.335 ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, juga menghadirkan terdakwa lainnya yakni, Steve Hadi Lu, Direktur Utama (Dirut)PT Mayatama Solusindo, selaku rekanan proyek.Pada persidangan ini, JPU Herlina Samosir SH, hanya membacakan dakwaan atas terdakwa M Fauzan. Sedangkan terdakwa Steve belum dibacakan, karena terdakwa belum didampingi kuasa hukumnya.Pada dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jonson Parancis SH MH terungkap bahwa, perbuatan terdakwa Fauzan dilakukan secara bersama Steve melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dimana terdakwa Fauzan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335. dan kedua terdakwapun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Herlina.Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi), dan sidang ditunda selama sepekan.***(har/rtc)