viralnasional.com - BENGKALIS- Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis telah berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait aktivitas perusakan hutan yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut.Para tersangka yang diamankan Si (20), Sl (23) warga Desa Langkat dan tersangka MK (22), warga Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.Para tersangka ini akan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, tiga tersangka diamankan petugas Ahad (4/8/24) sekitar pukul 03.30 WIB Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pembalakan sebanyak enam kubik kayu jenis meranti."Tim memperoleh informasi adanya aktivitas illegal logging di Desa Langkat. Setelah melakukan penyelidikan, pada Ahad dini hari, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran di belakang rumah warga," ungkap Kasat, Senin (5/8/24). Salah seorang tersangka, Sl mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik F dan disimpan di lokasi sebelum dijemput oleh pemiliknya. Tim kemudian mengamankan Sl dan kedua rekannya untuk proses hukum lebih lanjut.Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas perusakan hutan dan memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar di wilayah tersebut.***(dik/rtc)