viralnasional.com -PEKANBARU - Polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak ibu-ibu di Pekanbaru, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni Siregar kepada wartawan pada Jumat (9/8/2024)."Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, baik dari keluarga korban maupun orang-orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). SPDP sudah kami kirimkan ke Kejari Pekanbaru," ujar Iptu Antoni.Saat ini, menurut Antoni, Polresta Pekanbaru sedang menyelesaikan berkas perkara Marisa Putri untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru."Kami akan menunggu apabila nanti perkara ini dianggap lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. Secara umum, penanganan perkara ini berjalan tanpa kendala," jelasnya.Sementara itu, tiga teman Marisa yang telah diamankan akan menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya negatif narkoba, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika.Seperti diketahui, Marisa Putri (21 tahun), pengemudi Toyota Raize yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pekanbaru, menabrak seorang pengendara motor di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu (4/8/2024).Pada saat kejadian, Marisa mengemudi dalam pengaruh alkohol dan ekstasi. Karena kelalaiannya, Renti Marningsih (46 tahun) kehilangan nyawa setelah ditabrak dari belakang dan terseret sejauh kurang lebih 50 meter.***beritasatu