viralnasional.com - PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi pada Selasa (3/9/2024) lalu melalui serangkaian penangkapan.
Dalam mengungkap kasus ini, Polres Pelalawan dibantu oleh Ditres Narkoba Polda Riau.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 5 bungkus besar.
Kemudian 1.870 butir pil ekstasi merk doraemon yang dikemas dalam 20 bungkus.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan melalui pers rilis di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol DR Manang Soebekti SIK langsung memimpin konferensi pers didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau.
"Ini merupakan jaringan internasional. Terungkap melalui serangkaian penangkapan hingga diamankan barang bukti sebanyak itu," tutur Kombes Manang Soebekti kepada awak media, Kamis (5/9/2024).
Kombes Manang Soebekti menyampaikan, total ada 4 tersangka yang diringkus dalam kasus ini.
Proses pengungkapan peredaran narkoba 5 Kg sabu dan 1.870 pil ekstasi ini melalui serangkaian penangkapan tersangka di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Kemudian dikembangkan ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar, hingga mengamankan seorang narapidana di Rutan Kota Pekanbaru yang merupakan pengendali peredaran narkoba tersebut.
"Ini bukti bahwa jajaran Polda Riau, Polres, Hinga Polsek komit untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Riau," tandas Kombes Manang. (Tribunpekanbaru.com)