viralnasional.com - Dumai -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Dumai menyelenggarakan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran kepala daerah, Senin (28/10/2024).Sosialisasi menghadirkan narasumber Lufita Nur Alfiah Dekan UPP Pasir Pangaraian dan Gema Wahyu Adinata mantan Komisioner Bawaslu Riau, Ketua Bawaslu Dumai Agustri. Ikhsan Ketua BEM Dumai mempertanyakan tentang politik uang atau money politic dalam Pilkada serta kiat penanganannya serta bagaimana agar pelaku dikenakan saksi berat. Menanggapi kasus tersebut, Gema yang kerap menerima laporan tersebut juga mengaku belum ada regulasi dalam mengenakan saksi berat pada pelaku. Sebab itu merupakan kewenangan pemerintah pusat."Kita hanya pelaksana di daerah mengikuti aturan yang ada. Begitu juga dalam penanganan kasus money politic ini, " katanya.Hal senada diungkapkan Lufita ia menilai konflik di Pilkada terjadi karena faktor DPT yang tidak tepat notabenya yang sudah meninggal tapi masih terdaftar. Lain itu kampanye melibatkan ASN dan politik uang dan kampanye diluar jadwal, kampanye black campaign sangat rawan dan akan memicu konflik horizontal apalagi isu disampaikan terkait Sara.Di Riau banyak laporan keterlibatan ASN dalam pelanggaran, dari Siak dan Rokan hulu dan diharapkan Dumai tidak ada pelanggaran.Sosialisasi peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota dihadiri unsur forkopimda, ASN, mahasiswa dan organisasi masyarakat.Ketua Bawaslu Dumai, Agustri menambahkan Pemilu itu adalah soal kepentingan, apalagi tadi sudah disampaikan pemilu 2024 lalu 67 persen terdapat money politik.Makanya akan meningkatkan kinerja dalam pengawasan sehingga money politic, black campaign dapat dimeminimalisir. (ant)