viralnasional.com - Dumai -- Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Depot Kemayan, Pahang, Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Selasa (7/1/2025) pukul 16.05 WIB menggunakan kapal Indomal Dynasty. Deportasi ini dilakukan sesuai dengan surat Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru nomor 0035/WN/B/01/2025/07.Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, proses pemulangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BP3MI Riau, P4MI Kota Dumai, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai.Dijelaskannya, setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani sejumlah proses penting seperti pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai untuk memastikan kelengkapan administrasi, pemeriksaan Pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan guna mendeteksi kemungkinan masalah kesehatandan pendampingan pengurusan IMEI ponsel di Bea Cukai oleh P4MI Kota Dumai.Para PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di Kota Dumai untuk mendapatkan pelayanan, pendataan, dan perlindungan lebih lanjut sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.Selain pelayanan langsung, P4MI Kota Dumai memberikan pengarahan kepada para PMI terkait risiko bekerja secara unprosedural di luar negeri. Mereka juga diinformasikan tentang peran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, daerah asal PMI terdiri dari Jawa Timur: 9 orang, Nusa Tenggara Barat: 8 orang, Aceh: 6 orang,Sumatera Utara: 5 orang,Sulawesi Selatan: 2 orang,Jawa Tengah: 1 orang,Jawa Barat: 1 orang,Jambi: 1 orang,Kepulauan Riau: 1 orang dan Lampung: 1 orang. sumber:goriau