viralnasional.com - Pemeriksaan secara marathon yang diilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) terkait pembangunan fly over simpang mall SKA Pekanbaru mulai mengerucut.KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. KPK mengatakan perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 60 miliar."Tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi itu total kerugiannya itu sekitar Rp 60 miliar sekian, Rp 60,8 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).Asep menjelaskan, potensi kerugian negara itu berdasarkan hitungan dari ahli. Nantinya KPK juga akan menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung jumlah kerugian yang diterima negara dari kasus tersebut."Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan beton dan lain-lain, nah ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya," sebutnya.Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail."Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. "Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Asep.YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).Tersangka NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta). *** (ial/dtc/ygs)