viralnasional.com -JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (4/2/2025).Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.Sidang dimulai hari ini, Rabu (5/2/2025), sebagai bagian dari rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di MK.Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima dan akan berlanjut ke tahap pembuktian."Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak ditolak, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," ujar Hakim MK, Saldi Isra.Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga pembacaan putusan oleh hakim MK.MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025.Putusan MK ini menandakan bahwa sengketa hasil Pilkada Siak belum berakhir, dan kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi mereka sebelum keputusan akhir ditetapkan. (media center riau/pr)