viralnasional.com -Dumai -- Masyarakat Dumai dibikin kesal dengan aksi penutupan Jalan HR Soebrantas oleh Dinas Perhubungan Dumai tanpa persetujuan dari kapolri, atau kapolres atau kapolsek setempat.
Tindakan Dinas Perhubungan Dumai yang menutup badan Jalan HR Soebrantas secara terburu buru tanpa prosedural sangat disesalkan masyarakat pengguna jalan. Sebab, mereka harus memutar dan berhadapan dengan kemacetan karena parkir liar.
Penutupan Jalan HR Soebrantas untuk permainan anak anak yang notabene hanya membuat kerusakan taman di media jalan dan mengganggu keindahan Dumai.
"Kenapa harus di jalan HR Soebrantas kenapa tidak dilapangan parkir Dinas Perhubungan di sebelah Ramayana Dumai. Atau di halaman MPP, halaman Dishub, halaman Satpol PP dan lahan kosong sebelah kantor KONI, " cetus Wiro warga Merdeka Baru.
Nada kekesalan atas penutupan badan Jalan HR Soebrantas ini juga tertuang dalam akun Facebook Zamri mengungkapkan masyarakat yang merasa terganggu selama satu bulan penutupan jalan bisa menggugat pemko atas pelanggaran hak pengguna jalan, jelas ini sengaja dilakukan pihak dishub kota Dumai.
"Kita tak melarang dibangun gelanggang permainan anak anak, namun tempatkan pada lokasi yang sesuai notabene tidak di jalan utama yang sangat mengganggu masyarakat. Tak hanya itu, penggunaan Jalan itu harus disosialisasikan jauh hari agar masyarakat tidak kaget ketika melintas dan tahu Jalan ditutup, "ujar Heru menambahkan.
" Macom Dumai ini tak ada tempat saja. Lahan kosong banyak kenapa mesti di Jalan HR Soebrantas, "cetus Rudi.
" Ia minta gelanggang permainan anak anak di Jalan HR Soebrantas dipindahkan. Karena Jalan itu dibangun dari uang masyarakat yang diperuntukkan untuk masyarakat bukan tempat gelanggang permainan, "tegasnya lagi.
Sementara Anggi Putra dalam status Facebook nya saya sangat terkesan melihat persoalan ini,di kota Dumai jalan Soebranta sangat aneh sekali,seakan akan masyarakat tidak mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas jalan umum ini.
Padahal ini jalan umum kenapa bisa di buat arena permainan macam ini kalau kita lihat ini sudah masuk pelanggaran Undang-Undang lalu lintas mengganggu ketertiban umum, kox pemerintah diam saja kita jelaskan lagi
Menghadapi kondisi yang demikian kadang pengguna jalan merasa kesal terhadap penutupan jalan dan harus mengambil jalur yang jauh, larangan penutupan ruang manfaat jalan ini di atur dalam undang-undang No 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan mempunyai ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 63 ayat (1). (ant)