viralnasional.com - Pekanbaru - Polda Riau melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah menuntaskan gelar perkara kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Polisi memberikan sinyal mantan Sekretaris DPRD, inisial M akan jadi tersangka."Gelar kemarin adalah asistensi dari Kortas Tipikor dan peserta rapat setuju untuk M dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait perkara SPPD fiktif 2020-2021," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (18/6/2025).Gelar penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/6) besok. Saat itulah penetapan tersangka akan dilakukan terhadap M sesuai hasil gelar perkara di Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Selasa (17/6) kemarin."Selanjutnya akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka kembali, Kamis (19/6) bertempat di ruang gelar Ditreskrimsus," kata Ade.Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau telah melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Gelar perkara setelah menerima hasil audit BPKP Provinsi Riau soal kerugian negara di kasus itu yang mencapai Rp 195,9 miliar.Tak hanya itu, dalam gelar ditemukan 1 alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Termasuk pertanggungjawaban M selaku Pengguna Anggaran pada periode tahun 2020-2021.M sendiri telah berulang kali diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Bahkan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga aliran dana dari kasus SPPD di fiktif Sekretariat DPRD Riau.Selain itu, artis FTV Hana Hanifah juga ikut terseret. Dia diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi dan berulang kali sudah diperiksa penyidik di Mapolda Riau. *** (ras/detik/mjy)