viralnasional.com -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta menekan kerugian akibat produk tembakau ilegal."Insyaallah saya akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (17/6/2025).Djaka mengungkapkan, meskipun jumlah kasus penyitaan menurun, volume rokok ilegal yang berhasil diamankan melonjak 32% dibanding tahun lalu. "Jumlah batang yang kita tindak sampai saat ini sekitar 285,81 juta batang," ujarnya.Satgas ini nantinya akan fokus pada pengawasan di wilayah rawan distribusi rokok tanpa pita cukai, dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku industri ilegal.Cukai rokok masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sektor cukai. Sepanjang 2024, penerimaan dari cukai rokok mencapai Rp 216,9 triliun, dari total Rp 226,4 triliun penerimaan cukai.Tahun ini, pemerintah menargetkan pendapatan dari bea dan cukai sebesar Rp 300 triliun, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Targetnya penerimaan bea cukai adalah Rp 300 triliun," kata Sri Mulyani sambil berseloroh.Pembentukan Satgas Rokok Ilegal menjadi bagian dari strategi fiskal untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lapangan, mencegah peredaran rokok tanpa cukai, dan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.Pemerintah berharap, satgas ini bisa berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus mengamankan target penerimaan yang ambisius di tengah tantangan ekonomi.***(BRS)