Bayi 5 Bulan Dibawa Kabur Pasutri Pelaku Ditangkap di Aceh

Administrator - Jumat, 20 Juni 2025 06:14 WIB
f-detik.com
Pasangan suami istri pelaku penculik bayi 5 bulan di Batam
viralnasional.com -- Bayi berusia 5 bulan di Kecamatan Sagulung , Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibawa kabur oleh pengasuhnya. Pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial ML (29) dan S (32) itu ditangkap Polisi di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

"Pelaku yang merupakan pasangan suami istri ditangkap di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (12/6)," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, Kamis (19/6/2025).

Aris menyebut kronologi penculikan bayi berusia 5 bulan bermula ibu korban menitipkan anaknya kepada kedua pelaku. Namun beberapa waktu kemudian kedua pengasuh anaknya tidak bisa dihubungi.

"Ibu bayi berkomunikasi satu minggu sebelum putus komunikasi dengan pelaku. Ia sebelumnya melihat status WhatsApp pelaku sedang berada di atas kapal dengan anaknya," ujarnya.

Ibu korban yang mengetahui itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan kedua pelaku.

"Unit Reskrim Polsek Sagulung segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa anak korban dibawa ke kampung halaman tersangka di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh," ujarnya.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat. Kemudian dua pelaku diamankan dan bayi berusia 5 bulan tersebut diselamatkan.

"Tim Berhasil mengamankan kedua tersangka dan menyelamatkan bayi korban dalam keadaan sehat. Kemudian kedua pelaku dan korban dibawa ke Batam pada Minggu (15/6)" ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada kedua pelaku, mereka mengaku anak tersebut dibawa untuk menunjukkan kepada mertuanya bahwa mereka sudah punya anak. Keduanya diketahui telah menikah selama lima tahun namun belum dikaruniai seorang anak.

"Pasangan suami istri ini sudah lima tahun menikah namun belum punya anak. Hal itu yang mendorong nekat mereka melakukan perbuatan-perbuatan," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi juga diketahui orang tua bayi tersebut setiap minggu menjenguk anaknya tersebut. Ibu korban juga diketahui membiayai kehidupan pengasuhnya tersebut.

"Kalau dari keterangan korban, biaya anak tersebut hingga rumah kontrakan pelaku dibayar setiap bulan. Makanya orang tuanya tidak terima anaknya dibawa dari Batam," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku ML dan S, dijerat dengan pasal perlindungan anak. Kedua terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. *** detik


Tag:

Berita Terkait

Berita

Terbongkar China, Malaysia dan Indonesa Bangun Laboratorium Narkoba Terbesar di Aceh

Berita

Empat Karyawan PLN Ditetapkan Tersangka Kasus Blackout di Batam-Bintan

Berita

Polda Kepri Selidiki Sebab Blackout Listrik Batam

Berita

Bentrokan Dipicu Konflik Lahan di Batam 2 Orang Meninggal, 7 Luka-luka

Berita

Bendahara Narkoba Batam Hendra dan Apo Kabur ke Malaysia dan Singapore

Berita

Bareskrim Tangkap Yuwanky, Buronan Bandar Narkoba di Batam