Investasi di Dumai Kondusif, Gubri Beri Penghargaan Investasi dan Sertifikat KIK

Administrator - Rabu, 20 Agustus 2025 09:42 WIB
Raih Prestasi Gemilang Sektor Ekonomi dan Budaya, Wawako Sugiyarto Terima Penghargaan Investasi dan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Gubri
viralnasional.com -— Pemerintah Kota Dumai kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang investasi dan budaya. Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menerima penghargaan dari Gubernur Riau, H Abdul Wahid, atas capaian Kota Dumai sebagai daerah Penyumbang Realisasi Investasi Terbesar Kabupaten/Kota Terbaik III di Provinsi Riau periode Januari-Desember 2024.

Tidak hanya menerima penghargaan sebagai Penyumbang Realisasi Investasi Terbesar Kabupaten/Kota Terbaik III, Wawako Sugiyarto juga menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Daerah dari Gubernur Riau.

Penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi karena Pemko Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mencatatkan KIK jenis Ekspresi Budaya Tradisional dengan nama Layang-Layang Kuaw Raja Tebuk Isi dari Sanggar Layang Layang Purnama.

Penerbitan sertifikat dari Kementerian Hukum RI, Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri ini, telah sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK, yang bertujuan melindungi ekspresi budaya tradisional.

Sertifikat KIK ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan. Dengan adanya sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya.

Penghargaan dan sertifikat KIK tersebut diserahkan dalam acara bergengsi Riau Investment Forum dan Pemberian Penghargaan Investment Award Tahun 2025, bertempat di Ballroom Dang Merdu Lantai 4, Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, pada Selasa (19/8/2025).

Pencapaian ini menunjukkan komitmen dan kerja keras Pemerintah Kota Dumai di bawah kepemimpinan Wali Kota Paisal dan Wakil Wali Kota Sugiyarto dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, seiring dengan melestarikan warisan budaya lokal.

Usai menerima penghargaan, Wakil Wali Kota Sugiyarto menyampaikan rasa bangga dan bersyukur atas dua penghargaan yang diberikan oleh Bapak Gubernur Riau.

"Pertama, atas capaian Kota Dumai sebagai Penyumbang Realisasi Investasi Terbesar Kabupaten/Kota Terbaik III di Riau sepanjang tahun 2024. Pencapaian ini adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Ini membuktikan bahwa iklim investasi di Kota Dumai sangat kondusif dan terus berkembang," ungkapnya.

Kedua, ia juga menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Layang-Layang Kuaw Raja Tebuk Isi.

"Sertifikat ini bukan sekadar pengakuan, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap warisan budaya kita. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami berkomitmen untuk terus mencatat dan melestarikan kekayaan intelektual komunal lain yang ada di Kota Dumai," tutur Sugiyarto.

Menurutnya, dua penghargaan ini menjadi bukti bahwa pembangunan di Kota Dumai berjalan seimbang dan akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Dumai untuk terus meningkatkan pelayanan dan inovasi dalam sektor investasi dan budaya.

"Kami tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi, tetapi juga peduli pada pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Ini adalah semangat yang akan terus kami jaga untuk mewujudkan Kota Dumai yang maju, sejahtera, dan berbudaya," pungkasnya.***(ant)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Izin Konsesi PT Diamond Raya Timber Berakhir, Pembebasan Lahan Jalan Sinaboi-Dumai Segera Dilakukan

Berita

PN Tipikir Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Gubri Nonaktif 26 Maret 2026

Berita

Ramadan Berbagi, Kemenimipas di Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat

Berita

Lanal Dumai Amankan Satu Kapal Berisi Arang Kayu Senilai Rp4,6 Miliar

Berita

Wawako : TA 2025 Merupakan Periode Penuh Tantangan

Berita

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Abdul Wahid Diserahkan KPK ke PN Pekanbaru