viralnasional.com - Siak- Sebanyak tiga narapidana kasus narkoba telah divonis hukuman mati melarikan diri dari sel Kamar Pengendali Narkoba (KPM) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak, Kabupaten Siak, pada Ahad dini hari, 19 Oktober 2025. Dua dari tiga napi tersebut berhasil ditangkap kembali, sementara satu orang masih buron.Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa peristiwa pelarian terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Petugas mendengar suara mencurigakan dari arah atap seng, kemudian melakukan pemeriksaan. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang narapidana melompat dari atap rutan."Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua napi yang kabur, sementara satu orang masih dalam pengejaran," ujar Anom, Ahad malam.Adapun identitas dua narapidana yang berhasil diamankan kembali adalah Satria Adi Putra (30), warga Kabupaten Kepulauan Meranti dan Safrudis (32), warga Kota Dumai. Keduanya merupakan terpidana mati dalam perkara tindak pidana narkotika.Sementara satu orang yang masih buron adalah Epi Saputra (34), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia juga merupakan terpidana mati kasus narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelarian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Para napi diketahui merusak engsel pintu sel secara bertahap menggunakan patahan gerinda yang ditemukan di atas ventilasi kamar.Aksi itu dilakukan secara diam-diam selama sekitar satu pekan. Di dalam sel tersebut terdapat delapan narapidana, namun hanya tiga orang yang memilih melarikan diri."Tiga napi yang kabur seluruhnya merupakan terpidana mati kasus narkotika," jelas Anom.Dua narapidana yang telah diamankan kembali telah dimasukkan ke dalam sel tahanan. Sementara itu, proses pencarian terhadap Epi Saputra masih berlangsung.Pihak kepolisian melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Siak dalam upaya pengejaran napi yang buron tersebut. ***cakaplah