viralnasional.com - Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penumpang internasional di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang kedapatan membawa narkotika dengan modus inserting atau menyembunyikan barang bukti di dalam rongga tubuh. Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan dilakukan saat pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru tiba dari Stulang Laut. Pelaku berupaya masuk ke Batam dengan membawa sepuluh bungkusan narkotika. "Pelaku menyembunyikan sepuluh bungkusan narkotika di dalam dubur yang terdiri dari lima bungkus methamphetamine dan empat bungkus ekstasi," ujarnya.Kronologi penindakan bermula dari hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap kapal MV Citra Legacy 5 yang berangkat dari Stulang Laut menuju Batam Center. Anjing pelacak bernama Oriel memberikan atensi kuat terhadap MM yang saat itu menunjukkan gestur mencurigakan. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan membawa pelaku ke area X-ray untuk pemeriksaan lebih mendalam.Selama proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika. MM kemudian mengakui bahwa ia mengonsumsi sabu tiga hari sebelum tiba di Batam. Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan kurir narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur penumpang reguler untuk mengedarkan barang terlarang.Bea Cukai Batam kemudian membawa pelaku ke rumah sakit guna memastikan kondisi tubuhnya dan mendeteksi barang yang disembunyikan. Namun, dalam proses tersebut MM sempat melarikan diri dari pengawasan petugas. Pelarian itu berlangsung singkat karena petugas berhasil menangkapnya kembali di area taman Simpang Laluan Madani setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi rumah sakit.Hasil pemeriksaan medis melalui rontgen abdomen menunjukkan adanya sepuluh bungkusan narkotika di dalam dubur pelaku. Total barang bukti yang ditemukan terdiri dari 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi. Seluruh barang bukti dikeluarkan melalui prosedur medis yang diawasi langsung oleh petugas Bea Cukai.Setelah seluruh proses identifikasi selesai, pelaku dibawa kembali ke Kantor Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Petugas memastikan bahwa barang bukti dalam kondisi lengkap dan tidak terdapat kerusakan fisik pada kemasan narkotika. Tahap ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum pelimpahan kasus ke pihak kepolisian.Sebagai tindak lanjut, pelaku beserta barang bukti secara resmi diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***(RRI)