viralnasional.com -Dumai -- Kendati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas tidak akan membiarkan barang ilegal masuk ke Indonesia kendati mereka membayar pajak. Namun tidak berlaku pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dumai. Sepertinya melegalkan barang barang impor berupa pakaian bekas dan sepatu bekas. Tak hanya itu, Dumai yang hanya terdiri 7 kecamatan, namun Kantor Bea dan Cukai tak memiliki kemampuan dalam menangkal gempuran rokok ilegal non cukai beredar luas. Pantauan di lapangan penjualan barang ilegal tersebut dilakukan secara terbuka di pasar dan toko. Namun herannya hingga kini petugas Bea dan Cukai Dumai tutup mata dengan kegiatan ilegal tersebut. Seperti baju bekas, banyak di jual di pasar pasar tradisional di Kota Dumai. Bahkan lokasinya hanya berjarak beberapa kilometer dari Kantor Bea dan Cukai Dumai. LSM Wasiat Dumai Ahmad mencurigai ada kepentingan Bea dan Cukai dalam peredaran barang barang ilegal tersebut bebas beredar. "Sengaja dibiarkan atau memang mereka tahu tapi tutup mata. Ini jelas sudah tidak mematuhi himbauan Menteri Keuangan. Bahkan penjualannya secara ihwal pedagang thrifting atau pakaian bekas impor. Bahkan Menkeu yang mengungkapkan kendati para pengusaha itu meminta agar usahanya dilegalkan. Purbaya menyatakan tidak peduli dengan para pedagang thrifting. Dia berujar akan fokus mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri."Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin," ujar Purbaya . Tapi untuk di kota Dumai, jangan pakaian bekas ilegal, rokok ilegal dan sepatu impor ilegal bebas beredar. ***(ant)