viralnasional.com - Pekanbaru -- Memperingati Hari Anti Korupsi tahun 2025,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penanganan tiga perkara dugaan korupsi sepanjang 2025. Perkara itu tidak bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.Tiga perkara tersebut meliputi Dugaan korupsi pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar di Desa Rumbio, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sintong yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir dan Dugaan penyimpangan pekerjaan relokasi ponton, termasuk pembangunan atap ponton, tiang penahan, jembatan ponton, serta supervisi internal pada tahun 2015.Kajati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penanganan kasus diambil setelah penyidik memastikan bahwa data dan fakta yang terkumpul belum memenuhi unsur dan kebutuhan alat bukti untuk menetapkan adanya tindak pidana.Sutikno menerangkan bahwa tim penyelidik telah melakukan serangkaian klarifikasi, pengumpulan dokumen, dan pemeriksaan awal. Namun, upaya tersebut belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menguatkan adanya perbuatan melawan hukum."Data dan fakta yang kita peroleh belum memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Unsur-unsur tindak pidananya belum terpenuhi, dan alat bukti yang ada belum cukup membuktikan terjadinya peristiwa pidana," ujar Sutikno saat jumpa pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).Menurut Sutikno, penyelidikan tidak bisa hanya berpegang pada asumsi atau kecurigaan. Setiap perkara harus memiliki bukti yang hidup, baik berupa dokumen, aliran dana, maupun keterangan yang saling menguatkan."Dalam tiga perkara ini, tidak ditemukan transaksi maupun indikasi kuat yang dapat menghubungkan pihak-pihak tertentu dengan dugaan penyimpangan," sebutnya.Namun, ia menegaskan keputusan tersebut bukan berarti perkara ditutup selamanya. Jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru, penyidik dapat kembali membuka dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum."Penyelidikan ini sifatnya dinamis. Kalau nanti ada data baru, tentu saja akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali," kata Sutikno.Keputusan untuk tidak meningkatkan tiga perkara ini merupakan langkah kehati-hatian agar proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti kuat, objektif, dan sesuai prinsip profesionalisme Kejaksaan.sumber :cakaplah