Oknum Pengacara Ditahan Kejati Riau Korupsi Rohil Rp36,2 Miliar

KERAP MANGKIR PANGGILAN KEJAKSAAN
Administrator - Rabu, 10 Desember 2025 08:24 WIB
Oknum pengacara diamankan Kejati Riau karena kerap mangkir dari panggilan dalam kasus pembelian lahan yang merugikan negara Rp36 miliar lebih
viralnasional.com -Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai penahanan seorang oknum pengacara bernama Zulkifli dalam kasus dugaan korupsi pembelihan lahan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Kajati Riau, Sutikno, mengatakan Zulkifli terlebih dahulu diamankan penyidik pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu lokasi di Pekanbaru.

"Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan sudah enam kali mangkir dari panggilan," kata Sutikno didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra, dan Kasi Penkum Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah diamankan, Zulkifli diperiksa intensif sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan alat bukti yang dinilai cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Penyidik menduga Zulkifli berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH Rahman untuk melakukan transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.

Rahman sendiri telah lebih dulu menjadi tersangka. Namun, lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa. Meski begitu, transaksi tetap berjalan dan pembayaran dilakukan bertahap tiga kali.

"Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka. Namun uang itu tidak pernah diterima Z dan digunakan saksi R untuk menutup ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH," ujar Sutikno.

Pembayaran berikutnya, yaitu Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke pihak lain, termasuk Rahman.

BPKP Perwakilan Riau menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp36,2 miliar diduga berkaitan langsung dengan tindakan Zulkifli.

Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau kemudian menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025.

"Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tegas Sutikno. riauaktual


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tak Mendapat Restu Pernikahan, Ayah Kandung Tewas Dimartil

Berita

Gunakan Sandi 'Becak Darat' Pelaku dan 79 Sabu Diamankan Polres Rohil

Berita

Beraksi di 21 Sumur Minyak PHR, Empat Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Berita

Lantik Pejabat Eselon II, Bistamam Ingatkan Jangan Tersandung Masalah

Berita

Dana Korupsi Kadisdik Rohil Mengalir ke Media Sebesar Rp36 Juta

Berita

Beraksi di Rokanhilir Pelaku Curat Diamankan di Duri, Bengkalis