Kejari Tahan 15 Tersanga Korupsi Pupuk Bersubsidi, Mulai PNS hingga Penyuluh

Administrator - Rabu, 14 Januari 2026 10:17 WIB
Kejari Pelalawan menahan tersangka pupuk bersubsidi
viralnasional.com -Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Selasa (13/1/2025) malam. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, menjelaskan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya kepada awak media.

Ia memaparkan, penyimpangan dilakukan melalui penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi. Praktik ini dinilai merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah itu, satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.

Selain itu, lima Aparatur Sipil Negara lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, satu tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Siswanto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas dan peran para tersangka. Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG sebagai pengecer.

Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M bertindak sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer.Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer. goriau


Tag:

Berita Terkait

Berita

Melewati Jalan Berbatuan, Toyota Rush Nyemplung ke Kanal Dua Orang Tewas Tenggelam

Berita

Mengemudi Melebar ke Kanan, Grand Max Tabrakan dengan Truk Hino, Dua Tewas

Berita

Dua dari Lima Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Lintas Timur Pelalawan Merupakan Mahasiswa Sumbar

Berita

Tabrakan Maut, Ambulan vs Land Cruiser, Sopir Ambulance dan Pasien Meninggal Dunia

Berita

Kecelakaan di Jalintim, Truk vs Innova Lima Orang Alami Luka-luka

Berita

Sukses Aliri Gas ke Rumah Tangga, Selanjutnya PGN Sasar Industri