viralnasional.com -– PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari resmi menaikkan tarif tiket kapal feri Batam Jet dan Dumai Ekspress Grup mulai 1 Februari 2026, dengan kenaikan berkisar 20–25 persen.Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 yang ditujukan kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang.Dalam surat itu, perusahaan merinci penyesuaian harga tiket di sejumlah rute utama dari dan menuju Selatpanjang.Beberapa rute yang mengalami kenaikan tarif antara lain Selatpanjang–Repan dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, serta Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000.Tarif Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, dan Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.Sementara itu, rute Selatpanjang–Buton naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, serta Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edy Chang menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting."Kenaikan harga tiket kapal didasarkan pada enam pertimbangan utama, di antaranya meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahun, biaya perawatan dan peremajaan kapal, serta belum adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir," ujar Edy Chang.Ia juga menambahkan bahwa harga suku cadang mesin kapal mengalami kenaikan rata-rata sekitar 20 persen setiap tahun, sehingga berdampak signifikan terhadap biaya operasional perusahaan.Dalam surat tersebut, pihak perusahaan turut melampirkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1777/XII/2022 tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar pada 1 Desember 2022. Selain itu, dilampirkan pula kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala KSOP Selatpanjang, Capt. Derita Adi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan pelayaran."Kami hanya menerima surat pemberitahuan dari pihak perusahaan pelayaran yang menaungi Dumai Ekspress Grup dan Batam Jet. KSOP tidak terlibat dalam pembahasan maupun penetapan kenaikan tarif tersebut," tegasnya saat ditemui, Selasa (27/1/2026). Ia menambahkan, kenaikan tarif akan mulai diberlakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. ***