viralnasional.com - Bengkalis- Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Yudi bin Aidit, tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepolisian.Pelimpahan perkara dilakukan oleh penyidik Mabes Polri."Perkara ditangani Mabes Polri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marthalius, Selasa (27/1/2026) malam.Pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Bengkalis karena lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Proses berjalan lancar dan tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat."Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan," kata Marthalius.Marthalius menyebutkan, jaksa saat ini tengah merampungkan administrasi perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan. Setelah berkas lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.Kasus ini bermula dari pengungkapan Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 14.26 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam yang berada di dalam kapal roro.Saat diperiksa, tersangka ditemukan duduk di kursi depan sebelah sopir travel dengan sebuah tas ransel di sampingnya. Di dalam tas itu, ditemukan 9 paket sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram.Dalam pengungkapan itu, tiga orang lain yang diduga terlibat, yakni Sando, Dacol (Bengkalis), dan Gawat, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).***(ckp/ant)