Kurirnya di Siak , Bandar Narkoba Ditangkap di Hotel Dumai

Administrator - Kamis, 29 Januari 2026 16:44 WIB
Kurir dan bandar narkoba ditangkap di tempat terpisah
viralnasional.com - Pelarian seorang bandar narkotika berinisial MT berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak. Setelah kurirnya tertangkap di Jalan Lintas Buatan Siak, tim opsnal melakukan pengejaran cepat hingga ke Kota Dumai untuk meringkus sang bandar di sebuah hotel tanpa perlawanan.

Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya EA (41) yang sedang berada di dalam mobil Toyota Calya di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Senin (26/1/2026). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Sisi unik dari penangkapan ini terungkap saat penggeledahan, di mana petugas menemukan paket sabu dan ganja yang ternyata merupakan "sisa jualan". Tersangka mengakui bahwa sebagian besar barang haram tersebut sudah sempat diedarkan di wilayah Siak dan Sungai Apit sebelum polisi datang menyergap.

"Kepada petugas tersangka EA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya telah diedar di wilayah Siak dan Sungai Apit, barang bukti sabu seberat ±1,4 gram ini adalah sisa dari sabu yang telah tersangka edarkan," jelas Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, Rabu (28/1/2026).Selain menyita sisa sabu dan ganja, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi. Berdasarkan pengakuan EA, polisi langsung memburu MT ke Kota Dumai dan berhasil menyeretnya ke Mapolres Siak.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia berkomitmen untuk terus memutus rantai jaringan ini demi menyelamatkan generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius," tegas Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Saat ini, keduanya harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Benny Afriandi Siregar menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang lebih luas. "Tersangka EA berperan sebagai kurir, sementara tersangka MT merupakan bandar. Keduanya masih dilakukan pengembangan," jelasnya. (grc)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Razia Satpol PP Terungkap Dream Box tak Bisa Tunjukan Izin Minol Golongan A

Berita

Kampanyekan Kerja Aman Sebelum Masuk , Kilang Pertamina Dumai Laksanakan SLP 4.0

Berita

SMKN 2 Dukung Razia Satpol PP, Kadisdik: Minta Guru Memantau Muridnya

Berita

Bolos Sekolah, Satpol PP Amankan Siswa SMK Dumai

Berita

Tumpahan Zat Kimia Penuhi Perairan Dumai

Berita

Masyarakat Miskin Dumai Tinggal 3,14 Persen