Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari Petugas Marka Jalan hingga Tewas

SEORANG WANITA BERUSIA 28 TAHUN
Administrator - Kamis, 29 Januari 2026 18:34 WIB
Pelaku tabrak lari petugas marka jalan Pekanbaru ditangkap di rumahnya
viralnasional.com -Sempat kabur, pengemudi mobil yang menabrak pekerja marka jalan, Masrial (36), hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru Rabu (28/1/2026), akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku seorang perempuan berinisial SH (28). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gang TVRI l, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, beberapa jam setelah kejadian.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Durian, sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wira Wicaksana, Kamis (29/1/2027).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1557 RKM. Nomor polisi mobil tersebut tertinggal di lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.55 WIB di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati. Ketika itu korban sedang bekerja membuat marka jalan.

SH telah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun ketika itu, pelaku sedang melakukan panggilan video dengan rekannya.

Saat asyik menatap layar, handphone terjatuh ke lantai mobil dan pelaku berusaha mengambilnya.

Kejadian ini membuat mobil hilang kendali, zig-zag, dan akhirnya menabrak korban yang sedang bekerja membuat marka jalan.

"Korban sedang jongkok mengerjakan marka jalan. Saat mobil oleng ke lajur kiri, korban tertabrak ," kata Satrio.

Korban mengalami luka di kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Korban dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad dan dinyatakan meninggal dunia.

Satrio menjelaskan, setelah menabrak korban, SH tidak berhenti karena takut dihakimi warga sekitar. Ia kemudian melarikan diri ke rumah kontrakannya dalam kondisi panik.

Tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Petugas berhasil melacak lokasi pelaku dan mobilnya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada saat dibawa ke kantor polisi, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka negatif menggunakan narkoba maupun alkohol," jelas Satrio.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kelalaian pengemudi kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan konsentrasi penuh dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Satrio mengimbau seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan fokus saat berkendara, khususnya di area kerja jalan atau lokasi rawan kecelakaan.*** cakaplah


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gegara Tawar Menawar Harga Kasur, Leher Pedagang di Pekanbaru Nyaris Putus

Berita

Sumardi Alias Asen Didenda Rp386 Miliar Edarkan Rokok Ilegal Merek Manchester, Mer-C

Berita

Masuki Masa Pemeliharaan, Jembatan Siak I Pekanbaru Bakal Ditutup Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Berita

Pasien Rumah Sakit Jiwa Warga Meranti Gantung Diri di Belakang Kampus UNRI

Berita

Akses Masuk Tol Permai Dialihkan ke Gerbang Baru Pekanbaru

Berita

Penyelundupan 43 Kg Sabu Dibongkar, ada Campur Tangan Istri dan Ipar