Tolak Hubungan Badan Secara tak Wajar, Istri Dipelasah Suami

Administrator - Senin, 09 Februari 2026 08:38 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com - Rokanhilir -- Seorang pria berinisial FS alias BV (32) diamankan petugas Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir karena melakukan aksi penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya yang masih sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.

"Benar, satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana KDRT telah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Putu Adi, Minggu (8/2/2026).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Bagan Sinembah, Rohil.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Bagan Sinembah/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 4 Februari 2026, korban merupakan istri pelaku berinisial MS (28).

Dari hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Pelaku diduga meminta berhubungan badan dengan cara yang tidak wajar dan berujung pada tindakan kekerasan.

"Pelaku diduga memukul korban, menjambak rambut, serta membanting kepala korban ke lantai. Selain itu, pelaku juga diduga memukul tubuh korban menggunakan tongkat," jelasnya.

Tak hanya terhadap istri, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban yang berusia 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada pagi harinya ketika pelaku menyuruh anak tersebut membeli minyak goreng.

Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku diduga memukul anak menggunakan tali pinggang hingga mengenai bagian wajah dan mata korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bagan Sinembah untuk diproses secara hukum.

Putu Adi menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

"Pelaku diantar ke Polsek dan langsung diamankan untuk pemeriksaan. Barang bukti berupa visum sudah dikantongi penyidik," katanya.

Saat ini, pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur. Kasus ini masih terus kami dalami,"kata Putu menambahkan.*** riauaktual


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sudah Diperingatkan Jangan, Tapi Nekat, Akhirnya Nyaris Tewas Dililit Ular

Berita

Saat Mandi di Sungai Warga Rohil Disambar Buaya

Berita

Lamitun Jemaah Haji Rohil Wafat di RSBP Batam

Berita

Beraksi di Kebun Sawit, Polisi Amankan 283 Butir Amunisi Berbagai Kaliber

Berita

Bocah 4 Tahun Tewas Ditangan Kekek Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual

Berita

Mobil Kasat Narkoba Sumut Ditabrak Bandar Narkoba, Hasilnya 50 Kg Sabu Disita di Rokanhilir