Kasus TPPO Bengkalis Gunakan Fortuner Mirip di Dumai

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 11:32 WIB
Mobil Fortuner yang dipergunakan oleh pelaku TPPO di Bengkalis
viralnasional.com -Dumai -- Pasangan suami Istri di Bengkalis diduga terlibat TPPO, Polisi Amankan 5 Pekerja Migran Ilegal Suami istri yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di Bengkalis.

Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Bengkalis diungkap

Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan sepasang suami istri yang diduga menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Senin (9/2/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

"Dari lokasi penindakan, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal," jelas Aipda Juliandi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima PMI tersebut diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner BM 1751 DF warna hitam dan dikawal menuju rumah penampungan milik terduga pelaku.

Ironisnya, para PMI tersebut diketahui sempat ditampung di lokasi dengan kondisi dan fasilitas yang tidak layak, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum," jelasnya.

Informasi yang diterima Kasus TPPO di Bengkalis mirip seperti yang terjadi di Dumai yang menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam. "Apakah kasus ini melibatkan oknum yang sama di kasus TPPO Dumai, menunggu ungkap kasus aparat kepolisian, " kata warga Udin. ***(ant)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bapenda Dumai Bersama PLN UP3 Dumai Lakukan Pemeriksaan Uji Petik Pajak Listrik

Berita

PLN UP3 Dumai Tinjau Langsung Titik Vital Kelistrikan Jelang Festival Bakar Tongkang 2026

Berita

Mutasi Besar-besaran Jajaran Polda Riau, dari Kapolres hingga Kasat dan Kabid Humas

Berita

Jailani Secara Aklamasi Terpilih Ketua DPU ORGANDA Angsuspel Dumai

Berita

Berbagi Manfaat, YBM PLN Dumai dan PLN UP3 Dumai Gelar Khitan Massal di Bagansiapiapi

Berita

Unggul Dalam Inovasi, PPN Kilang Dumai Sabet 3 Juara di APQ Awards 2026