DPRD Minta PHR Berikan Data Soal Titik BMN di Dumai

Administrator - Rabu, 18 Februari 2026 09:17 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Komisi I DPRD Provinsi Riau hingga masih menunggu data terkait Barang Milik Negara (BMN) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berupa lahan kiri dan kanan Jalan Pekanbaru–Dumai masing-masing 50 meter sepanjang 180 kilometer.

Ketua Komisi I DPRD Riau Nur Azmi Hasyim mengatakan, berdasarkan kesepakatan rapat antara Komisi I DPRD Riau bersama PHR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 27 Januari lalu di Jakarta, PHR berkomitmen menyerahkan data tersebut paling lambat dua minggu setelah pertemuan.

Akan tetapi, sudah lewat dua minggu, data tersebut belum diberikan pihak PHR. "Sekarang sudah lewat dua minggu, namun data itu belum kami terima," kata Azmi kemarin.

Karena tak kunjung diberikan, Komisi I DPRD Riau kembali meminta agar PHR segera menyelesaikan persoalan tersebut. Termasuk di dalamnya kejelasan status lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai yang menurut PHR juga masuk dalam kategori BMN.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Riau melakukan konsultasi ke DJKN untuk mempertanyakan status lahan masyarakat yang masuk kategori BMN. Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD diterima langsung oleh Direktur PKN DJKN, Purnamatesi Anturi, beserta jajaran.

Komisi I menyebut, banyaknya pengaduan masyarakat terkait status tanah yang diklaim sebagai BMN, khususnya di sepanjang ruas jalan Dumai–Pekanbaru. Persoalan ini dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak hukum serta keresahan di tengah masyarakat.

DPRD Riau juga sudah beberapa kali melakukan rapat dengan pihak terkait, termasuk BPN dan Kanwil di Provinsi Riau, serta turun langsung ke daerah terdampak seperti Kabupaten Bengkalis untuk memastikan kondisi di lapangan.

"Bukan hanya di sepanjang jalan, tetapi juga masuk ke kawasan permukiman dan jalan protokol. Bahkan di beberapa titik sudah berdiri rumah sakit, perkantoran, hotel hingga bank," jelasnya.

Dikatakannya, sebagian masyarakat terdampak telah memiliki alas hak atas tanah tersebut. Karena itu, DPRD meminta kepastian mengenai titik awal dan akhir BMN Hulu Migas sepanjang 180 kilometer agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Politisi Demokrat itu mengungkap, DJKN meminta PHR segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi I DPRD Riau yang memuat kejelasan titik lokasi BMN tersebut dalam waktu dua minggu. Selain itu, tanah yang tidak masuk dalam peta BMN akan dikeluarkan dari kategori Barang Milik Negara.

Oleh sebab itu, dia berharap PHR segera memenuhi komitmennya agar kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat di sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai dapat segera terwujud.***(ant)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polisi Masih Tahan Pengemudi Pajero Tabrak Pemotor di Komplek Pertamina Dumai

Berita

Danlanal: Persami KKRI 2026 TNI AL Berperan Dalam Pembinaan Generasi Muda Tangguh

Berita

Schon Shop Dumai Butik Spesialis Outfit Wanita Kekinian Buka Gerai Baru, Siapkan Hadiah Motor Listrik

Berita

Pelita Air Service Kembali Aktifkan Bandara Pinang Kampai Dumai

Berita

Rutan Dumai Komitmen Berantas Narkoba dan Handphone Masuk ke Blok Tahanan

Berita

WN Malaysia Bawa 99.600 Butir Ekstasi Ditangkap di Hotel Dumai