Kurang dari 2 Jam Polres Bengkalis Bongkar Tiga Kasus Narkoba

Administrator - Rabu, 25 Februari 2026 08:48 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com - Bengkalis --Tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengkalis berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua jam.

Seluruh pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam, Senin (23/2/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan pria berinisial N (29).

Dari tangan N, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat kotor sekitar 0,12 gram dan satu unit ponsel Oppo A58 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak ke Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati. Di lokasi itu, polisi menangkap pria berinisial TFF (48) yang diduga kerap bertransaksi sabu.

Petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit ponsel Android, alat hisap, serta korek api. Hasil tes urine menunjukkan TFF positif methamphetamine.

Selang hampir satu jam, tepatnya pukul 21.58 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis.

Pria berinisial FW (44) diringkus dengan barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit ponsel Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3262 DAA.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan tiga pengungkapan tersebut.

"Semua ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres. Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan," kata Juliandi, Rabu (25/2).

Dari hasil interogasi awal, ketiga terduga pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka dan diperoleh dari pihak lain yang kini masih dalam penyelidikan. Seluruhnya juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kini ketiganya diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.

Kapolres menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Negeri Junjungan.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita jaga Bengkalis tetap aman dan bersih dari narkoba," tegasnya. ***

riauaktual


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bandar Sabu Setor Rp13 Juta per Minggu ke Kasat Narkoba

Berita

Sabu asal Malaysia Diselundupkan ke Pekanbaru, Warga Bengkalis Ditangkap

Berita

Pemkab Bengkalis Rugi Rp30 Miliar, PKS Sitaan Negara Disewakan tanpa Sepengatuhan Pemerintah

Berita

Pemilik Narkoba Ditangkap di Wisma Teng Dumai

Berita

Sando, Dacol dan Gawat Masuk DPO 9 Kilogram Sabu

Berita

Barang Kapal Karam di Perairan Bengkalis jadi Rebutan Masyarakat