Kurang dari 2 Jam Polres Bengkalis Bongkar Tiga Kasus Narkoba

Administrator - Rabu, 25 Februari 2026 08:48 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com - Bengkalis --Tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengkalis berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua jam.

Seluruh pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam, Senin (23/2/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan pria berinisial N (29).

Dari tangan N, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat kotor sekitar 0,12 gram dan satu unit ponsel Oppo A58 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak ke Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati. Di lokasi itu, polisi menangkap pria berinisial TFF (48) yang diduga kerap bertransaksi sabu.

Petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit ponsel Android, alat hisap, serta korek api. Hasil tes urine menunjukkan TFF positif methamphetamine.

Selang hampir satu jam, tepatnya pukul 21.58 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis.

Pria berinisial FW (44) diringkus dengan barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit ponsel Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3262 DAA.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan tiga pengungkapan tersebut.

"Semua ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres. Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan," kata Juliandi, Rabu (25/2).

Dari hasil interogasi awal, ketiga terduga pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka dan diperoleh dari pihak lain yang kini masih dalam penyelidikan. Seluruhnya juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kini ketiganya diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.

Kapolres menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Negeri Junjungan.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita jaga Bengkalis tetap aman dan bersih dari narkoba," tegasnya. ***

riauaktual


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dikendalikan dari Lapas Bengkalis, Nilai Fantastis Capai Rp25 Miliar

Berita

Narkoba 10,8 Kg Jaringan Lapas Bengkalis Dibongkar Bareskrim Polri

Berita

Sopir Perusahaan Swasta di Dumai Miliki 220 Pil Ekstasi

Berita

Bea Cukai Gagal Selundupkan 652 iPhone Ilegal via MV Oceanna 5

Berita

Jumadi DPO Bareskrim Membantu Peredaran 2 Kg Sabu di Dumai

Berita

Novrianto alias Bombeng Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis