Gubri Nonaktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Administrator - Rabu, 11 Maret 2026 16:09 WIB
f-riauonline
Abdul Wahid dan Muhammad Arief Dipindahkan dari Jakarta ke Rutan Pekanbaru untuk menjalani persidangan
viralnasional.com -Pekanbaru- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga tersangka adalah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 09.48 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Hari ini, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Budi.

Budi mengatakan, Abdul Wahid dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, Dani M. Nursalam menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

"Pemindahan penahanan para terdakwa ini dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan nantinya," kata Budi Prasetyo, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," ujarnya.

Abdul Wahid Cs diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, 3 November 2025. Ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2025.

Sebelumnya penahanan Abdul Wahid dilakukan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Setelah melalui proses penyidikan, KPK menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara pun dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu, 5 November 2025, menjelaskan kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.

KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid, yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.

Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M. Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.

Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.

Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.

Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber :cakaplah


Tag:

Berita Terkait

Berita

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Abdul Wahid Diserahkan KPK ke PN Pekanbaru

Berita

Kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid Melebar Menyeret Ajudan jadi Tersangka

Berita

Berkas Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lengkap

Berita

Jelang Masa Tahanan Berakhir, KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Gubri Abdul Wahid

Berita

Antisipasi Barang Dilarang Masuk ke Blok Tahanan, Lapas Gelar Razia

Berita

Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, Soal Kasusnya