viralnasional.com - Siak -Tak butuh waktu lama, Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang nenek di Kabupaten Siak akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial IA (21) tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri, Sutiah (77) demi menguras harta korban usai panen buah sawit.Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) di rumah korban yang berlokasi di Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026) didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria Kasat Reskrim dan kapolsek mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang curiga dengan kondisi rumah korban."Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tengah dengan luka serius di bagian leher," ungkap Kapolres.Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa parang dan pisau yang berlumuran darah.Dari penyelidikan cepat, petugas langsung mengarah pada pelaku yang merupakan cucu korban sendiri.Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tak lama setelah kejadian.Diketahui, selama ini pelaku tinggal bersama korban dan bergantung secara ekonomi.Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan.Sehari sebelum kejadian, pelaku mengetahui korban baru saja memanen kebun sawit."Pelaku menyiapkan senjata berupa parang dan pisau. Setelah korban selesai salat, pelaku langsung menyerang dan menghabisi korban," jelas Kapolres.Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp15 juta serta perhiasan berupa cincin dan gelang milik korban.Motif pembunuhan pun terbilang mengejutkan. Pelaku mengaku ingin menguasai harta korban untuk membeli sepeda motor yang rencananya akan diberikan kepada sang pacar."Motifnya untuk memenuhi keinginan pribadi, termasuk membeli sepeda motor untuk pacarnya," tegas Kapolres.Setelah kejadian, pelaku sempat mengunci rumah korban dan membuang kunci sebelum melarikan diri. Ia bahkan sempat membeli sepeda motor melalui media sosial Facebook.Polisi juga memastikan bahwa berdasarkan hasil tes urine, pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksinya.Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian pelaku, karpet berlumuran darah, satu unit sepeda motor, serta handphone milik pelaku.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pembunuhan berencana."Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres.***(RA)