Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan vs Lapas Berakhir Damai

Administrator - Jumat, 10 April 2026 20:38 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com - Pekanbaru --Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial KS (60) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru berakhir damai.

Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan pertimbangan kemanusiaan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur persidangan.

Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.

"Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami, mengingat pelaku sudah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia," kata Yuniarto, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat pembaruan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus sebagai upaya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini bermula saat KS diduga melakukan pemerasan terkait pemberitaan yang disebut tidak benar atau hoaks. Pelaku kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada 19 Maret 2026.

Dalam proses perdamaian yang difasilitasi di Polsek Bukit Raya, KS menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan institusi Lapas Pekanbaru. Ke depan saya berkomitmen menjaga kerukunan dan mendukung pemberitaan yang akurat," ujar KS.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang juga melibatkan sejumlah rekan jurnalis, dengan komitmen menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru serta mendukung program pembinaan warga binaan.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, M Zamhur, membenarkan adanya perdamaian tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian mendukung penyelesaian melalui restorative justice selama sesuai prosedur.

"Telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak. Kami mendukung restorative justice selama prosesnya sesuai aturan," ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik. Ia menyebut perdamaian terjadi setelah pelaku menyadari kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalapas memaafkan pelaku karena sudah menyadari kesalahan, meminta maaf dengan tulus, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Buha. ***riauaktual


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selundupan Narkoba Lewat Bandara SSK, Warga Sumbar dan Aceh Ditangkap

Berita

Ditetapkan Tersangka tanpa Ditahan, Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK

Berita

Fakata Pengangkatan Dani dan Tata Sebagai Tenaga Ahli Gubri tanpa Dasar Hukum

Berita

Hakim Tolak Eksepsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Ini Alasannya?

Berita

Disaat Hujan Bus Pelangi Tabrakan dengan Daihatsu Sirion Satu Orang Meninggal

Berita

Perselingkuhan Oknum Pegawai RSUD Pekanbaru