viralnasional.com --Kasus narkoba sejak akhir akhir semakin menggila, bahkan kurir maupun penggunanya berkembang pesat dan kalau tak ditangani secepat mungkin kondisi ini akan merusak generasi muda.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Dumai, Riau. Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas jaringan Malaysia-Indonesia. "Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara," kata Eko, Kamis (30/4/2026). Tiga tersangka itu adalah Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan pengendali lapangan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Adit pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB, di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan Adit, polisi menemukan sabu seberat sekitar 6 gram serta alat isap. Polisi lalu menemukan kendaraan lain yang ditinggalkan di Jalan Duri-Dumai. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo "LV", serta 500 etomidate. Keesokan harinya, Senin (27/4/2026), polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Dumai. Halaman:Modus sistem "tempel" Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus "tempel", yakni meninggalkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir. Ketiga tersangka diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil rental untuk menjemput narkotika. Barang tersebut kemudian dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil pelaku di lokasi yang telah ditentukan. Saat dilakukan penyergapan, para pelaku berusaha melarikan diri dan sempat membahayakan petugas, sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan. Dikendalikan dari Malaysia Berdasarkan hasil interogasi, aksi para tersangka dikendalikan oleh seseorang bernama Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengendali tersebut diduga berada di Malaysia dan memerintahkan distribusi narkotika ke wilayah Pulau Jawa dan Madura. Para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan tugas serupa. Pada aksi sebelumnya, mereka mengantarkan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dan menerima bayaran Rp 50 juta yang dibagi bersama. Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 60,9 miliar. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp 33 miliar, ekstasi Rp 12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp 15,5 miliar. "Total jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 106.694 jiwa," ungkap Eko. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu DPO serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
sumber:kompas.com