viralnasional.com - Pencegahan pembabatan hutan terus dilakukan, subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar. Aksi ilegal ini terjadi di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis.Dalam pengungkapan ini, seorang sopir truk berinisial AS diamankan saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi. Saat itu AS melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi menjadi perhatian serius. Bahkan para pelaku akan ditindak tegas."Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," tegas Ade, Senin (11/5/2026).Kasus ini sendiri terungkap, Rabu (29/5) di Jalan Pramuka, Rumbai Pesisir. Tindakan tegas dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.Kombes Ade menyebut pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Khususya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil itu."Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini," tegas Ade.Dari hasil penindakan, diamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu nomor polisi BM 9300 FU. Truk mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.AS mengaku kayu diangkut dari kawasan Sungai Mandau. Lokasi ini diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menerima upah sebesar Rp 300 ribu untuk setiap perjalanan. AS diperintahkan seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya truk akan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya.Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Tedy Adrian menyebut pelaku telah empat kali melakukan aksi serupa. Namun tak tahu kemana kayu 'dibuang'."Pengakuan sudah 4 kali. Sekarang pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar," kata Tedy.*** (ras/detik/nkm)