viralnasional.com -Bengkalis- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan pelaku pembunuhan sadis terhadap Wipeng Alias Apeng (53) warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis terbukti bersalah.Pelaku diganjar 10 Tahun penjara oleh hakim tunggal Taufik Hidayat , SH., MH. Selain itu, ia juga menerima pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB)."Udah putusannya tadi siang. Diputus 10 tahun dan pidana tambahan pencabutan hak untuk mendapat pembebasan bersyarat," ucap Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Aji Wiku, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (13/5/2026).Menurut Toha, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua."Jadi, karena terdakwa masih seorang anak, putusan menetapkan terdakwa tetap dilakukan penahanan tetapi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," terangnya lagi.Putusan 10 tahun ini lebih tinggi dari tuntunan Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap Wipeng alias Apeng terjadi, Kamis 9 April 2026, dini hari. Pelaku ke rumah korban dengan membawa parang. Sesampainya di belakang rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang yang terbuka secara mengendap-endap. Saat keberadaannya diketahui korban, pelaku memukul korban dan kemudian mengambil parang yang dibawanya.Selanjutnya pelaku menusuk dan menebas korban berkali-kali pada bagian dada, leher, kepala, dan bahu hingga korban mengalami luka berat. Kemudian pelaku mengambil dompet korban dan uang sebesar Rp238.000, lalu melarikan diri melalui kebun belakang menuju rumahnya.Kasus ini sempat membuat heboh warga Bengkalis. Karena korban ditemukan tergeletak di belakang rumah dalam keadaan bersimbah darah. Polisi yang menerima laporan kejadian, melakukan tahapan penyelidikan.Pelaku sempat melarikan diri dan menginap di rumah rekannya di Desa Kelapapati Laut. Petugas terus melacak keberadaan pelaku dan kurang dari 48 jam pelaku berhasil diringkus.***(ckp)