viralnasional.com -Dumai -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Dumai melalui Seksi Penindakan dan Penyidikan mengamankan Salawati penumpang Indonesia dari Poet Dickson Malaysia. Ia diamankan petugas BC Dumai karena kedapatan membawa 14 unit handphone seken dalam berbagai merek dari negeri seberang tanpa dokumen kepabeanan. Informasi yang diterima media di kantor KPPBC Dumai pengungkapan kasus ini pada, Senin, (11/05/2026 ) tim P2 KPPBC Dumai melakukan pengawasan atas kedatangan penumpang Ferry Internasional dari Port Dickson, Malaysia tujuan Dumai. Yang tiba menggunakan sarana pengangkut Indomal Sovereign. Kemudian petugas BC melakukan pemeriksaan atas barang-barang bawaan penumpang melalui X-Ray kemudian terhadap barang bawaan pribadi penumpang a/n Salawati didapati citra X-Ray berupa barang-barang elektronik.Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam dan didapati 14 pcs HKT berupa telepon genggan berbagai merek dan kondisi bekas. Kemudian dilakukan pendalaman dan akhirnya salah satu penumpang Salawati mengakui bahwa 14 pcs HKT tersebut bukan barang miliknya melainkan merupakan barang yang dititipkan di Malaysia untuk kemudian diserahkan kepada seseorang di Indonesia. Kendati membawa handphone penumpang Salawati tidak memberitahukan kepada Petugas Bea Cukai dan tidak memberitahukannya dalam All Indonesia / E-CD (BC.22). Atas pembawaan barang berupa 14 pcs HKT tersebut kemudian dilakukan penindakan karena melanggar ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan.Kasie Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Dumai Dedi Husni ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 14 handphone seken asal Malaysia yang dibawa oleh salah satu penumpang. "Barang itu bukan miliknya melainkan barang yang dititipkan padanya dari Malaysia untuk disampaikan. Oleh seseorang di Dumai, " kata Dedi sambil menambahkan Salawati yang membawa handphone tersebut sudah dilepas. ***(ant)