Kerugian Ekologi Capai Rp 187 Miliar

Perusahaan Sawit PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

Administrator - Senin, 18 Mei 2026 19:15 WIB
Pabrik PT Musim Mas di Pelalawan
viralnasional.com -Pelalawan - Diduga melakukan perusakan lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas Pelalawan, Riau sebagai tersangka.

Perusahaan sawit tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan perusahaan terbukti memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas yang dinilai merusak lingkungan.

"PT MM kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan," kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, kawasan sempadan sungai dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas di Desa Air Hitam telah dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998.

Tanaman sawit di lokasi tersebut mulai berproduksi pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi selama sekitar 22 tahun. Kerugian Ekologis Capai Rp 187 Miliar Penyidik menyebut kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp 187.863.860.800 berdasarkan hasil perhitungan ahli.

Aktivitas perusahaan dinilai bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

Selain itu, perusahaan disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. "Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan," ujar Ade.

Polisi Gunakan Pendekatan Pidana Korporasi Ade menegaskan penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas melanggar hukum.

Menurut dia, perkara ini menjadi pesan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup. "Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang," katanya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik melibatkan sejumlah ahli mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.

Dijerat UU Lingkungan Hidup Penyidik juga menyita berbagai dokumen perusahaan seperti AMDAL, peta HGU, dokumen pengelolaan lingkungan, hingga hasil uji laboratorium. PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. ***(kps)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dukung Program Pemko, 50 Rekening Bank Sampah Dibuka di BRK Syariah

Berita

Tak ada Lawan, Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD Demokrat Riau

Berita

Ombudsman : Ditemukan 11.856 Ijazah SMA-SMK se-Riau Masih Mengendap di Sekolah, Ini Alasannya?

Berita

Berangkat Lewat Terminal Pelindo, 4 PMI Diamankan di Dumai

Berita

Marati Kasmuri Usman Jemaah Haji Bengkalis Meninggal di Makkah

Berita

Ketua DPD GRIB Riau: Jangan Mengaku-aku Pengurus DPC tanpa Dasar Hukum Organisasi