viralnasional.com - - Penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ternyata telah memeriksa sebanyak 15 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas 1 Dumai. Penyidikan perkara ini menyasar pada dugaan penyimpangan dalam penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pandu/jasa tunda kapal periode 2015-2025.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan. Ia menyebut, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang. "Saksi yang sudah diperiksa lebih kurang 15 orang," terang Zikrullah saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Selasa (19/5/2026). Meski demikian, Zikrullah belum menjawab soal modus dugaan korupsi dan berapa besaran perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut. "Masih berproses," terangnya singkat. Sebelumnya, sepanjang April 2026 lalu, penyidik pidana khusus Kejati Riau telah melakukan rangkaian penggeledahan sejumlah kantor instansi pemerintah dan swasta di Kota Dumai. Penggeledahan menyasar kantor otoritas dan pelayanan pelabuhan di Dumai. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor perusahaan layanan jasa tunda/jasa pandu kapal serta agen pelayaran di Kota Dumai. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Riau telah menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik. Berikut daftar 11 kantor yang telah digeledah oleh penyidik pidana khusus Kejati Riau:1. Kantor PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP) Dumai merupakan anak perusahaan PT Sinarmas LDA Maritime. 2. Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) merupakan BUMD Pemko Dumai3. Kantor Agen Kapal Usada Seroja Jaya (USDA) di Jalan Sei Masang, Dumai Timur.4. Kantor Agen Kapal PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ)5. Kantor PT Taruna Cipta Kencana6. Kantor PT Pelayaran Cahaya Papua7. Kantor PT Spectra Segara Tirta Line8. Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia9. Kantor PT Pelindo Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim10. Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum di Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.11. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara ini Kejati Riau telah meminta keterangan dari para saksi berasal dari instansi dan badan usaha terkait, antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta Distrik Navigasi setempat.Dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dari jasa layanan kapal pandu/tunda yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bagi hasil kepada negara/ daerah. Celah adanya ketidaksesuaian penyetoran dana jasa pandu dan tunda serta praktik Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga, juga diduga masuk dalam ranah penyidikan. Di sejumlah daerah lainnya, aparat hukum juga pernah mengusut kasus sejenis. Misalnya penyidikan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara dan penyidikan umum untuk kasus serupa di Sungai Lalan, Sumatera Selatan. ***