Beraksi di Kebun Sawit, Polisi Amankan 283 Butir Amunisi Berbagai Kaliber

Administrator - Rabu, 20 Mei 2026 04:46 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com-- Rokanhilir --Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat 43,3 gram dan 283 butir amunisi berbagai jenis kaliber.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.

"Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika," kata Putu, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menangkap tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu dengan berat total 43,3 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tersangka S saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.

Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.

Dalam penggeledahan rumah pertama, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning diduga ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta serta buku tabungan atas nama tersangka.

Sementara dari rumah kontrakan kedua, petugas menemukan plastik klip berbagai ukuran, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek dan gunting yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 283 butir peluru berbagai jenis kaliber dari lokasi tersebut.

"Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Putu.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait asal-usul amunisi yang ditemukan serta menganalisis rekening para tersangka guna menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba..***(RA)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gendong 5 Kg Sabu ke Dumai Penumpang Kapal Ferry Ditangkap

Berita

BNN Dumai Tegaskan Program Rehabilitasi Pengguna Narkoba Gratis

Berita

Berangkat Lewat Terminal Pelindo, 4 PMI Diamankan di Dumai

Berita

Warga Sei 9 Kantongi 24 Narkoba, Miliki Modal Rp31 Juta

Berita

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Berita

Lansir Bio Solar dari SPBU Baganbesar Dumai, Dua Truk Diamankan Polda Riau