Sidang Korupsi PT SPRH Rohil, Uang Perusahaan Ditransfer ke Rekening Kekasih Capai Ratusan Juta

Administrator - Rabu, 20 Mei 2026 07:19 WIB
Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai menyidangkan kasus korupsi P1 PT SPRH Rohil dengan terdakwa direktur
viralnasional.com -- Kasus korupsi di Rokanhilir yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, diduga mengalirkan uang ratusan juta rupiah ke rekening kekasih Lena Amelia (23).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/5/2026) sore.

Rahman merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024.

Lena dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang mengaku menerima transfer uang sebesar Rp181 juta selama April hingga Juli 2025.

"Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta," kata Lena di persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis.

Menurut Lena, uang tersebut sebagian besar ditransfer melalui orang kepercayaan terdakwa bernama Wahid. Namun, beberapa kali transfer juga dilakukan langsung oleh Rahman.

"Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer," ujarnya.

Dalam persidangan, Lena mengakui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya sebagai kekasih terdakwa. Ia juga mengetahui sumber dana yang diterimanya bukan berasal dari gaji Rahman.

"Saya tahu kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa," ucap Lena.

Jaksa kemudian mendalami awal hubungan keduanya. Lena mengaku pertama kali bertemu Rahman di Batam saat bekerja di sebuah salon. Setelah beberapa kali bertemu, keduanya menjalin hubungan asmara.

Rahman kemudian menawarkan Lena bekerja di perusahaan penukaran uang (money changer) miliknya dengan gaji Rp10 juta per bulan.

"Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya saya akan digaji Rp10 juta sebulan," tutur Lena.

Sejak saat itu, Lena mengaku sering bepergian bersama Rahman ke sejumlah kota untuk mengembangkan bisnis penukaran uang tersebut.

Keduanya kemudian diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai.

Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT PHR.

Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.*** cakaplah


Tag:

Berita Terkait

Berita

Beraksi di Kebun Sawit, Polisi Amankan 283 Butir Amunisi Berbagai Kaliber

Berita

Mobil Kasat Narkoba Sumut Ditabrak Bandar Narkoba, Hasilnya 50 Kg Sabu Disita di Rokanhilir

Berita

Kesal Lemahnya Penegakan Hukum, Warga Panipahan Rusak dan Bakar Kendaraan Bandar Narkoba

Berita

Sedang Merendam Berondolan Sawit, Warga Kisaran Ditarik Buaya di Perairan Sungai Rokan

Berita

Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Sintong, Rohil Dihentikan

Berita

Dana PI Rohil dari PT PHR Rp551 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejati Riau Lakukan Penyidikan