viralnasional.com - Dumai -- Polres akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Dumai.Dalam operasi kali ini, jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis yang didukung penegakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.Kapolres Dumai dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Dumai IPTU Erwan Marchdonida menjelaskan selain penindakan elektronik, petugas juga akan memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi.Erwan mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning tahun ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.Operasi ini mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas sehingga keselamatan menjadi kebutuhan bersama. Penegakan hukum tetap dilakukan, namun melalui ETLE dan mekanisme yang profesional serta transparan.Ia juga mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi dan menghindari 9 poin ini agar tidak terjaring operasi patuh 2026Menyambut Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 agar masyarakat Dumai lebih tertib dan patuh berlalulintas, melengkapi kelengkapan berkendara, seperti surat kendaraan, TNKB kendaraan/plat nomor yang sesuai, serta memasang sepion kiri dan kanan, lampu kendaraan, kenalpot yang standar pabrik dan kelengkapan pribadi seperti Helm untuk pengendara roda dua serta surat ijin mengemudi. Ini semua dalam upaya tertib berlalulintas untuk menurunkan fatalitas kecelakaan di wilayah Kota DumaiOperasi ini dilakukan serentak di berbagai wilayah untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.Dengan fokus utama pada pengendara yang tidak taat aturan, Operasi Patuh mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.Hindari 9 pelanggaran ini diantaranya Kendaraan bermotor roda 2 dan empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi teknis. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan strobo tidak sesuai peruntukannya.Menggunakan TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis.Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel ilegalKendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNIO dan berboncengan lebih dari satu orangKendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu artus lalulintas.Polda Riau menekankan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning menyasar sembilan jenis pelanggaran yang dianggap paling berisiko terhadap keselamatan berlalu lintas.***(ant)