Kejari Bengkalis Buru Buronan Perambahan Kawasan Hutan

Administrator - Senin, 15 Juni 2026 19:32 WIB
f-riauaktual
Tiga tersangka buronan perambahan kawasan hutan di Bengkalis
viralnasional.com - Bengkalis -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menetapkan tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya hingga kini belum berhasil dieksekusi meski telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketiga buronan tersebut masing-masing Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi.

Informasi yang dihimpun Riauaktual.com, dari ketiga DPO tersebut salah satunya diketahui pemilih salah satu hotel di Pekanbaru, yakni Bombeng.

Penetapan status DPO dilakukan berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap ketiga terpidana yang dinilai kerap menghindari upaya penegakan hukum.

"Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terutama Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurut Wahyu, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan cara menguasai, menggunakan, mengerjakan, serta menduduki kawasan hutan negara secara tidak sah di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan ahli pemetaan menunjukkan bahwa lahan yang menjadi objek perkara berada di dalam kawasan hutan negara.

Berdasarkan hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, seluruh area tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

Dalam perkara yang menjerat Paijo Riswandi, terpidana diketahui berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan di kawasan hutan.

Ia juga disebut menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

Meski mengetahui status lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi, aktivitas pembukaan lahan tetap dilakukan.

"Paijo Riswandi merupakan penjual lahan dan juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dengan jabatan Panglima Muda," ungkap Wahyu.

Sementara itu, Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai serta memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri yang berada di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Aktivitas ilegal tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak pertengahan tahun 2018 hingga Agustus 2023.

"Untuk Novrianto alias Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri," jelasnya.

Kasus yang menjerat Bombeng telah melewati seluruh tahapan peradilan. Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls yang sebelumnya juga diperkuat Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR.

Dengan status putusan yang telah inkrah, Kejari Bengkalis menegaskan akan terus memburu ketiga terpidana hingga berhasil dieksekusi.

"Kami berharap peran aktif masyarakat. Jika mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan," tegas Wahyu.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik perambahan kawasan hutan yang selama ini menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis. *** riau aktual


Tag:

Berita Terkait

Berita

Aksi Nekat, Tiga Anak Dibawah Umur Begal Pengendara Sepeda Motor

Berita

Tiga SMAN Pekanbaru, Dumai dan Siak Belum Kembalikan Mark Up Seragam Sekolah

Berita

BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Riau, Siak dan Kampar dan Dumai

Berita

Gelar Hajatanan Lima Tahunan, Organda Angsuspel Dumai akan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Berita

Kasus Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Sita Mobil dan Ekskavator Pelaku

Berita

Lamitun Jemaah Haji Rohil Wafat di RSBP Batam