Kasus Pembunuhan di Dumai, Usai Minum Tuak, Nyawa Suyetno Melayang dengan Tiga Tusukan

Administrator - Senin, 22 Juni 2026 14:14 WIB
Press release pengungkapan kasus pembunuhan di Kota Dumai yang menewaskan satu orang usai minum tuak
viralnasional.com -DUMAI – Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, ldidampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Carlos L. Pasaribu, serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.

Dalam keterangannya, kapolsek Apriadi menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/16/V/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 5 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, tepatnya di depan warung milik pelapor di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Korban bernama Suyetno (41), seorang petani/pekebun warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan tersangka, AR (27), sempat bersama-sama minum tuak di warung milik pelapor pada Senin malam (4/5/2026).

Sekitar pukul 22.00 WIB terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka kemudian pulang mengambil pisau.

Saat korban hendak pulang dari warung sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka telah menunggu di depan warung.

Cekcok kembali terjadi hingga tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak tiga kali.

Pelapor berusaha melerai sempat diancam menggunakan pisau sehingga tidak berani mendekat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian rusuk kiri, perut belakang dan paha. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai, namun pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dibackup Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir, serta Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah rumah. Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah dari pelapor, serta satu unit sepeda motor merek Honda Sonic yang digunakan tersangka saat mengambil senjata dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(rls)


Tag:

Berita Terkait

Berita

PPN Kilang Dumai Salurkan Pertamina Berkah di Tiga Wilayah Operasi

Berita

Tiga Hari tak Keluar Rumah, Warga Dumai Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk

Berita

Kosan di Tanjung Palas Digerebek Tim Polda Riau, Dua Orang Diamankan

Berita

Berkat Kerjakeras Pemko Dumai Raih WTP Sembilan Tahun Berturut-turut

Berita

Kuras Isi Kedai Harian di Rupat, Pelaku Diamankan di Dumai dalam Kondisi Positif Narkoba

Berita

Dinas Petarung Buka Stand Perizinan di MPP Dumai