Organda Angsuspel : Tarif Jasa Angkutan Pelabuhan Harus Direvisi Disebabkan Harga Spart Part Meroket

Administrator - Selasa, 07 Juli 2026 07:47 WIB
H Jailani Ketua DPU Organda Angsuspel Dumai
viralnasional.com -Dumai -- Akibat terjadinya lonjakan harga suku cadang kendaraan angkutan barang memicu kekhawatiran para pengusaha di sektor logistik pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan semakin membengkak tak sebanding dengan pendapatan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, H Jailani meminta seluruh stakeholder baik fasilitator maupun regulator pelabuhan dan Pemerintah Kota Dumai untuk duduk bersama membahas penyesuaian tarif jasa angkutan pelabuhan.

Dalam 3 bulan terakhir harga spare part naik 25% hingga 40%.

Untuk Ban truk, oli, spare part mesin, sampai aki semua naik.

"Sementara tarif angkutan kita masih pakai acuan lama. Kalau dibiarkan, perusahaan akan collapse dan ujungnya pelayanan di pelabuhan ikut terganggu," ucap H Jailani kemarin.

Jailani menyebut permintaan ini memiliki landasan hukum yang jelas.

Karena berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 172, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan dengan memperhatikan biaya pokok, jarak, dan kondisi pasar.

Selanjutnya dalam PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 44 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan untuk mewujudkan angkutan yang tertib, aman, nyaman dan terjangkau.

"Tarif bukan untuk menaikan seenaknya. Tetapi ini bentuk cost recovery agar perusahaan bisa tetap memenuhi kewajiban PM No. 17 Tahun 2022 tentang PMKU dan PM No. 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang. Kalau truk tidak laik karena tidak mampu beli spare part, yang rugi keselamatan dan kelancaran pelabuhan," jelasnya.

Ia juga mengajak stake holder terkait untuk duduk bersama seperti regulator KSOP Kelas I Dumai, Dinas Perhubungan Kota Dumai, fasilitator PT Pelindo Regional 1 Dumai selanjutnya kapolresta Dumai melalui Satlantas dan Polsek KSKP, lain itu Pemerintah Daerah serta DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai dan pengguna jasa.

Lebih lanjut Jailani menambahkansaat ini DPU ORGANDA ANGSUSPEL menaungi 51 perusahaan angkutan dengan total lebih dari 1.200 armada melayani bongkar muat di Pelabuhan Dumai.

"Kita ingin ada rumus baru tarif yang adil. Pengusaha bisa hidup, buruh sopir sejahtera, dan biaya logistik di Dumai tetap kompetitif. Ini demi mendukung Inpres No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," pungkasnya. ***(ant)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPD PDIP Riau Tetapkan Kota Dumai Tuan Rumah Sepakbola Soekarno Cup 2027

Berita

PLN UP3 Dumai Kembali Buktikan Keandalan Listrik Tanpa Kedip Selama Bakar Tongkang 2026

Berita

Pelabuhan Penumpang Dumai Terapkan Transaksi Non Tunai

Berita

Sepranef Syamsir Menjabat Kasatpol PP Dumai Gantikan Eko Wardoyo

Berita

Kelurahan di Dumai Dimekarkan Menjadi 42 Kelurahan

Berita

Danlanal Dumai Pamit ke Plt Gubri Jelang Pendidikan Pengembangan Karir