Disembunyikan di Siantar, Land Cruiser Pemberian Sekda Kuansing ke Bupati Diamankan KPK

Administrator - Selasa, 07 Juli 2026 21:31 WIB
Land Cruiser pemberian sekda Kuansing kepada Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan sekda
viralnasional.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti serta menyita mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby (SA) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen (ZKN).

"Pada hari Sabtu (4/7), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Budi mengatakan, penyidik menduga mobil tersebut sengaja disembunyikan di salah satu gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, penyidik menemukan kondisi mobil tersebut dengan pelat yang sudah diganti.

"Diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," ujarnya.

Bupati Kuansing Ditahan KPK, Disangka Terima Suap Mobil Mewah untuk Jabatan Sekda

Budi mengatakan, saat ini, mobil tersebut dalam perjalanan untuk dibawa penyidik ke Jakarta. KPK mengapresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.

Di sisi lain KPK mengingatkan seluruh pihak, agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum.

"Karena kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan Sekda usai terjaring OTT pada Senin (29/6/2026).

KPK menjelaskan, pada April 2025, Bupati Suhardiman meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Dalam perjalanannya, Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

KPK mengatakan, Zulkarnaen mampu membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar itu atas bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt. Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Suap Jabatan Balasannya, kata Taufik, Ardiles mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Dia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Selain suap, KPK menduga Suhardiman Amby memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut digunakan Suhardiman untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing," kata Taufik.

"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.

Taufik menjelaskan bahwa, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Sumber: https://nasional.kompas.com


Tag:

Berita Terkait

Berita

Terkait Kasus Bupati Kuansing, KPK Geledah Sejumlah Rumah Pejabat dan Ketua Dewan

Berita

MTQ Riau ke-XLIV Ditutup, Rohil Juara Umum, Kota Dumai Urutan Terakhir

Berita

KPK Ungkap Fakta Amplop Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing

Berita

Buntut OTT Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Apakah ada Keterkaitan dengan Menhut Raja Juli ?

Berita

Sempat Diamankan KPK, Istri Muda Bupati Kuansing Dipulangkan

Berita

Bupati Kuansing Suhardiman Pejabat ke-7 di Riau Ditangkap KPK