Pledoi Abdul Wahid, Bantah Perintah 'Setoran Preman' hingga Peran UAS

Administrator - Senin, 20 Juli 2026 15:27 WIB
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid
viralnasional.com -- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/7/2026).

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menyinggung peran Ustaz Abdul Somad (UAS) yang disebutnya memiliki kontribusi besar dalam perjalanan politiknya hingga menjadi gubernur. Dalam pleidoi yang dibacakan secara langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Abdul Wahid tampak berdiri sambil memegang sejumlah lembar kertas.

Ia menyampaikan pembelaannya dengan suara lantang, sekaligus membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait dugaan perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Mengapa Abdul Wahid menyebut nama Ustaz Abdul Somad? Dalam pembelaannya, Abdul Wahid mengungkapkan rasa haru dan bangga karena Ustaz Abdul Somad bersedia menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan dirinya dalam persidangan sebelumnya.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid.

Ia menegaskan, kepercayaan tersebut membuatnya merasa tidak mungkin melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

Selain itu, Abdul Wahid juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UAS karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut dalam perkara yang tengah dihadapinya.

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucapnya.

"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambahnya.

Apa saja bantahan dalam pledoi tersebut? Selain menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf, Abdul Wahid juga membantah tuduhan utama dalam perkara ini, yakni adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan praktik pemerasan yang disebut sebagai "jatah preman" dalam pengelolaan anggaran. Pledoi tersebut menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, terdapat sejumlah tuntutan lain, yakni: Denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider Pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar Ancaman tambahan pidana penjara jika tidak mampu membayar kewajiban tersebut Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik dugaan pemerasan terjadi pada periode April hingga November 2025.

Modus yang digunakan adalah meminta setoran dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Perkara ini disebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid diduga meminta para pejabat untuk mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" dan disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Seiring waktu, besaran setoran yang diminta mengalami peningkatan, dari awalnya sekitar 2,5 persen menjadi 5 persen dari nilai anggaran.

Total uang yang terkumpul dalam praktik tersebut mencapai Rp3,55 miliar dengan rincian: Tahap pertama: Rp1,8 miliar Tahap kedua: Rp1 miliar Tahap ketiga: Rp750 juta Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Sumber: kompas.com


Tag:

Berita Terkait

Berita

Viral Karyawa RM Sop Tunjang Pekanbaru Bentak Pelanggan, Berakhir Minta Maaf dan Pemecatan

Berita

2 WNI, 1 Warga Tanjung Pinang Disekap di Myanmar Kondisi Tangan Diborgol

Berita

PLN UP3 Dumai Siaga Penuh Jaga Keandalan Listrik Saat Kunker Wapres di Rokan Hilir

Berita

Sama-sama Partai Golkar, Parisman dan Eet Baku Hantam di Gedung DPRD

Berita

Rakerprov KONI Riau Ricuh Soal Tim Penjaringan dan Penyaringan

Berita

Deteksi Gangguan di Lapas, Kanwil Ditjenpas Riau Ikut Razia Blok Tahanan