Penyandaran Kepal North Star Cargo untuk Penyelamatan, Apriadi : Shipbreaking Belum Dilakukan

Administrator - Senin, 27 Juli 2026 20:38 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com -Dumai— Terkait pemberitaan dugaan proses pembongkaran kapal laut komersial yang sudah tua atau tidak terpakai lagi untuk diambil baja tua (shipbreaking) ilegal di Pantai Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, pihak pemilik kapal kargo North Star Cargo memberikan klarifikasi.

Pemilik kapal, Wan Apriadi, membantah keras tudingan yang menyebutkan adanya proses "cincang" atau pemotongan kapal secara sepihak dan melanggar hukum.

​Pihak North Star Cargo menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil sejauh ini murni merupakan prosedur keselamatan darurat, dan seluruh tahapan perizinan untuk tindak lanjut kapal sedang diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Klarifikasi disampaikan Wan Apriadi terkait isu isu di masyarakat terkait kapal tersebut.

​Kehadiran kapal North Star Cargo di bibir pantai Pulau Bungkuk bukanlah upaya terselubung untuk melakukan pemotongan ilegal, melainkan respons atas kendala teknis di laut.

Pada tanggal ​1 Juli 2026: Kapal mengalami kerusakan teknis (trouble) saat berada di tengah perairan laut Dumai.

Selanjutnya tanggal ​3 Juli 2026: Pemilik kapal langsung berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), untuk mengajukan izin penyandaran darurat.

Pada ​4 Juli 2026 surat izin menyandar darurat resmi diterbitkan oleh otoritas. Berbekal surat tersebut, kapal kemudian ditarik menggunakan kapal pandu (tugboat) menuju area perairan dangkal di bibir pantai sekitar Pulau Bungkuk demi keselamatan pelayaran.

Kata ​Wan Apriadi membantah tuduhan bahwa pihaknya mengabaikan administrasi negara. Menindaklanjuti nasib bangkai kapal tersebut, pihak pemilik saat ini telah menunjuk agen resmi untuk mengurus seluruh perizinan yang disyaratkan oleh undang-undang.

Seperti izin Lingkungan: Pengurusan dokumen lingkungan hidup sebagai syarat utama penutuhan kapal saat ini sedang berjalan.

​Deletion Certificate & Izin Kemenhub: Pemilik juga tengah memproses Deletion Certificate (Sertifikat Penghapusan Kapal) serta izin resmi dari Kementerian Perhubungan.

Katanya lagi, pengawasan Terpadu: Pihak pemilik menegaskan bahwa apabila seluruh dokumen perizinan tersebut telah terbit, akan ada petugas pengawas resmi yang ditunjuk oleh negara untuk memantau jalannya proses penutuhan kapal.

​​Terkait laporan pandangan mata teknisi yang menyebutkan telah dimulainya proses "cincang" lambung kapal pada 11 Juli 2026, Wan Apriadi memberikan penjelasan teknis.

Sedangkan bagian kapal yang diturunkan hanyalah tutup palka, yang fungsinya dialihgunakan sebagai tapak atau fondasi bagi alat berat (crane) untuk perbaikan.

​"Tutup palka yang sudah turun itu digunakan untuk tapak crane. Hingga detik ini, keutuhan kapal belum ada sedikit pun yang kami ubah dari bentuk aslinya," tegas Wan Apriadi.

​Lebih lanjut, isu mengenai dugaan penutuhan ilegal ini juga telah diusut oleh aparat kepolisian. Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, Wan Apriadi telah bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan oleh unit Intelijen dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dumai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlaku.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan dan akan selalu koorporatif memenuhi pemanggilan pihak kepolisian,"ujarnya.

​Sebagai penutup, Wan Apriadi menegaskan komitmen perusahaannya untuk taat pada regulasi maritim dan lingkungan di Indonesia. Eksekusi pembongkaran kapal tidak akan dimulai sebelum lampu hijau dari pemerintah diberikan.

​"Jika segala izin sudah keluar, baru kita bisa melakukan pengerjaan penutuhan kapal. Dan untuk segala biaya, termasuk kewajiban pajak dari hasil penutuhan kapal dan biaya lain lain nya, pasti akan kami laporkan dan selesaikan dengan pihak Bea dan Cukai," tutupnya.(ant)


Tag:

Berita Terkait

Berita

PLN UP3 Dumai Sukses Pasok Listrik, Hari Jadi Bengkalis ke-514

Berita

Mundur dari Ketua KONI Dumai, Posisi Agustiawan Digantikan Abdul Kadir Jailani

Berita

Hendak Buang Air Besar, di Kanal, Pekerja Alat Berat di Siak Diseret Harimau

Berita

Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Dua Truk Diamankan

Berita

Viral Karyawa RM Sop Tunjang Pekanbaru Bentak Pelanggan, Berakhir Minta Maaf dan Pemecatan

Berita

2 WNI, 1 Warga Tanjung Pinang Disekap di Myanmar Kondisi Tangan Diborgol