viralnasional.com -Dumai- Kasus korupsi tak pernah habis-habisnya walaupun sudah banyak tersangka dan dijatuhi vonis bersalah. Korupsi di instansi pemerintah tetap saja ada.Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan di Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai Tahun Anggaran (TA) 2024. Hingga saat ini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Wuriadhi Paramita, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Frederic Daniel Tobing, membenarkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung."Masih lid (penyelidikan, red)," ujar Daniel melalui sambungan telepon, Rabu (5/8).Ia menjelaskan, tim penyelidik masih mendalami sejumlah petunjuk yang diperoleh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Kami masih mendalami petunjuk dari LKPP dan BPKP," sambung Daniel.Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejari Dumai telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan anggaran dimaksud. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)."Ada sekitar 20 orang yang sudah dimintai klarifikasi," kata Daniel.Menurut Daniel, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan berasal dari internal Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai maupun dari pihak swasta yang menjadi rekanan dalam pelaksanaan kegiatan. Dari informasi yang dihimpun, pihak yang diklarifikasi di antaranya Bambang Gunawan, M.Mar.E, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai dan Kastono, S.Sos, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).Meski demikian, Kejari Dumai belum bersedia mengungkap secara rinci materi klarifikasi maupun identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Hal itu, kata Daniel, masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.Ia menegaskan, penyidik akan terus mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, proses penanganan perkara akan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *** haluanriau